Senin, 27 Juli 2015

Managing Sumatra Rainforest Heritage Through Integrated Landscapes

The Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) has been inscribed in the Natural World Heritage list in 2004 by World Heritage Committee (WHC)-UNESCO for its unique natural beauty, the importance of its habitats for the conservation of endemic species and the significant role of its ongoing ecological and biological processes in its ecosystems to the global landscape.
The TRHS comprises three widely separated National Parks (NP); Gunung Leuser, Kerinci Seblat and Bukit Barisan Selatan. They cover a total area of 2.5 million hectares, constituting one of the biggest conservation areas in Southeast Asia.
The main threats to the TRHS’ integrity are deforestation and encroachment of NP areas due to the expansion of monocultures (oil palm, rubber, coffee, etc.) and infrastructure development. Encroachment is often compounded by other problems such as illegal logging and poaching.
In the meantime, problems have become entrenched due to the economic and political interests associated with the use of resources within park boundaries. These continuous threats led to the inscription of the TRHS in the “in-danger” list of World Heritage by the WHC in 2011.

Community-Based Watershed Rehabilitation

Rehabilitation of critical watersheds in Indonesia was started at the end of the 1960s, following the big flood of the Bengawan Solo River in Central Java. A large amount of resources had been invested to do this.
The most visible, costly and ambitious efforts have been externally funded projects aimed at specific watersheds, starting with the Upper Solo project in eastern Central Java, which was sponsored by the United Nations’ Food and Agriculture Organization (FAO) during the early 1970s.
With some variations, similar projects have been established in other parts of Java and the outer islands since about the same time. Critical watershed rehabilitation generally followed the model developed during the Upper Solo project: i.e., implementing conservation farming in sloped areas by applying soil and water conservation methods, which combine vegetative and physical-mechanical or civil structure techniques.
Although none of the watershed rehabilitation projects have yet been subjected to comprehensive evaluation, many experts have judged that the efforts have resulted in limited environmental impacts and a low return of investment in terms of increasing agricultural productivity and achieving soil- and water-related benefits at the watershed level.
In most cases the programs consistently showed three weaknesses: the use of unsuitable and non-sustainable technology, a lack of coordinated planning among development sectors and insufficient participation by local farmers coupled with a lack of research into farming systems relating to soil conservation technology.

Environmental Values of Forest Resources

The merging of the environment and forestry ministries is expected to reduce a persistent dichotomy between the ecological and economic values of forest resources.

Since the end of the 1960s, the value of forests as biodiversity pools and life-supporting systems has been overlooked. As a result, Indonesia has permanently lost a big part of its primary forests, while most of the secondary forests are in a degraded state.

Environmental conditions became worse after the onset of the timber industry, as most forests were over-logged and experienced unchecked and rapid conversion driven by short-term economic gains.

There was no exception for forests with fragile ecosystems, such as peat forests, heath forests and those containing outstanding biodiversity and eco-hydrology values. Meanwhile, small-scale rehabilitation and restoration efforts have often been poorly designed and implemented.

The overall result is rampant conflict over land resources, human and wildlife conflicts and more frequent mega environmental disasters such as haze and flooding, which absorb huge amounts of government resources to mitigate the problems.

Kamis, 09 Juli 2015

Konservasi, Kemiskinan dan Transformasi Sosial

Gerakan konservasi di Indonesia, setidaknya telah berlangsung sejak empat dasa warsa yang lalu. Kegiatan rehabilitasi  hutan  (reboisasi)  dan  lahan (penghijauan) telah dimulai sejak akhir tahun 60-an. Berawal dari sebuah proyek, kemudian menjadi sebuah gerakan nasional yang dikukuhkan melalui Instruksi Presiden No. 8/1976. Dalam jangka waktu tiga puluh tahun, gerakan tersebut tidak pernah terhenti, komitmen pemerintah dalam kegiatan reboisasi dan penghijauan bahkan semakin tinggi dengan digulirkannya Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) pada tahun 2004.

Pemerintah juga memiliki komitmen dalam konservasi keragaman hayati, Direktorat Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) telah ada sejak urusan kehutanan masih dibawah Departemen Pertanian. Pada saat Departemen Kehutanan terbentuk pada tahun 1983, Direktorat PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Luas kawasan konservasi baik daratan maupun lautan terus ditingkatkan. Gerakan konservasi yang telah dirintis oleh pemerintah, mulai tahun 1990-an, diperkuat oleh kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik yang berskala lokal, nasional maupun internasional. LSM yang merupakan representasi dari civil society ini mulai bermunculan bak jamur di musim hujan, menjelang dan setelah masa reformasi.

Jelaslah, bahwa konservasi bukanlah barang baru di Indonesia. Pertanyaannya, mampukah kerusakan hutan dikendalikan dan konservasi ditegakan? Secara jujur, success story Indonesia dalam gerakan konservasi masih sangat minim. Deforestasi melaju kencang hampir tanpa kendali, sedangkan perbaikan, kalaupun ada, sangat tidak seimbang dengan mega kerusakan yang terjadi. Ironisnya, gerakan reformasi, demokratisasi dan otonomi daerah selama ini tidak mampu menegakan konservasi, sebaliknya konservasi justru semakin surut kebelakang. Laju deforestasi justru semakin meningkat dalam era reformasi. Pertanyaannya kemudian, apakah yang melatar belakangi kegagalan gerakan konservasi di Indonesia?

Mencermati Konversi Hutan Alam Menjadi Kebun Kelapa Sawit

Konversi hutan alam menjadi berbagai peruntukan terus berlanjut dengan laju yang sangat cepat. Setiap menitnya hutan alam seluas enam kali lapangan sepak bola  rusak atau berubah menjadi peruntukan lain. Bank Dunia menaksir bahwa hutan alam dataran rendah Sumatera habis pada tahun 2005 dan menyusul Kalimantan pada tahun 2010. Data terakhir menyebutkan bahwa laju deforestasi di Indonesia sudah mencapai 2,83 juta ha per tahun (Dephut, 2005). Tingginya konversi hutan alam menjadi berbagai peruntukan lahan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tingginya intensitas dan frekuensi bencana banjir dan tanah longsor sebagaimana kini banyak terjadi di berbagai wilayah di bumi pertiwi.

Disadari bahwa konversi hutan alam tidak selalu berdampak buruk, bahkan tidak sedikit kisah sukses konversi hutan menjadi tata guna lahan yang lebih produktif dan lestari. Konversi hutan alam menjadi lahan sawah, perkebunan teh, karet dan berbagai bentuk wana-tani, termasuk pekebunan kelapa sawit di Jawa, Sumatera dan Kalimantan telah membuktikan bahwa konversi hutan alam tidak selalu menunjukkan wajah yang kurang ramah lingkungan. Namun juga tidak dapat dipungkiri, bahwa banyak kasus kerusakan lingkungan yang begitu dasyat sebagai dampak konversi hutan alam. Kegagalan konversi 1 juta ha hutan alam gambut menjadi lahan sawah di Propinsi Kalimantan Tengah menjadi pelajaran penting bagaimana konversi hutan alam tidak dapat dilakukan secara gegabah.

Indonesia kini dikenal sebagai penghasil dan pengekspor minyak sawit (Eleais quinensis Jack) kedua terbesar di dunia setelah Malaysia. Untuk mendukung pengembangan industri sawit, Departemen Pertanian tahun 2006 telah menyiapkan anggaran Rp380 miliar. Pengembangan itu berkaitan juga dengan pencetakan energy farming, khususnya biodisel dari minyak sawit. Bahkan, pemerintah baru-baru ini berencana untuk mencetak kebun kelapa sawit seluas dua juta hektar di wilayah perbatasan Kalimantan. Memperhatikan tingginya target perluasan perkebunan sawit, tidak menutup kemungkinan bahwa hutan-hutan alam yang masih tersisa saat ini menjadi sasaran konversi. Di wilayah lain, termasuk di Propinsi Sulawesi Tenggara, konversi hutan alam menjadi kebun kelapa sawit juga sedang marak terjadi, sebagaimana di Kabupaten Konawe dan Kolaka dan kemungkinan akan pula terjadi di Kabupaten Buton.

Menyatu-hatikan Pertambangan dengan Pelestarian Alam

Di tengah derasnya semangat pengarusutamaan (mainstreaming) isu pembangunan berkelanjutan, sesuai kesepakatan global dalam konferensi di Rio de  Janeiro, Brasil dan Johannesburg, Afrika Selatan. Hingga saat ini, konservasi sebagai mindset pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, masih belum menjadi way of life’  pembangunan. Di tataran nasional, bahkan ditengarai bahwa isu pembangunan berkelanjutan dalam pengambilan kebijakan semakin kabur. Memahami kondisi seperti ini, tidaklah aneh apabila di berbagai penjuru  wilayah  negeri  ini,  masih  banyak  dijumpai konflik kepentingan antara pembangunan dengan pelestarian alam.

Pembangunan dan pelestarian alam selayaknya dapat diibaratkan sebagai permukaan bagian atas dan bawah daun, walau warnanya kadang berbeda, namun apabila digigit sama rasanya. Di tataran teoritis, dan ini sudah menjadi hafalan banyak orang, selalu ditekankan bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan’ yang berarti bahwa pembangunan dan pelestarian alam harus berjalan seiring. Namun di tataran praktis, karakter pembangunan yang terlalu mengutamakan efek ‘kekinian’, telah membuat wawasan lingkungan sering tersingkir jauh kebelakang. Implikasinya, kebijakan pembangunan dan pelaksanaanya justru sering menimbulkan tekanan maupun ancaman terhadap kerusakan  sumberdaya alam.

Eksplorasi dan eksploitasi pertambangan banyak diwarnai oleh paradigma yang menilai sumberdaya alam sebagai sumber pendapatan ketimbang modal. Eksploitasi pertambangan yang hanya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan pelestarian alam dan lingkungan hidup akan menjadi sumber petaka lingkungan dan prahara sosial. Sebaliknya, usaha pertambangan merupakan industri dasar yang menopang peradaban modern. Tanpa produk pertambangan berupa logam dan mineral, peradaban manusia akan mundur ke beberapa abad yang lalu. Peradaban modern dengan gedung– gedung tinggi, energi listrik, kendaraan, pesawat terbang, handphone dan ribuan peralatan yang dibutuhkan manusia modern tidak akan mungkin ada tanpa didukung oleh industri pertambangan.

Rabu, 08 Juli 2015

Gerakan Menabung Air Melalui Pembangunan Sejuta Resapan

”Dengan intensitas hujan ekstrem yang sering terjadi di Indonesia, penutupan apapun (termasuk hutan) sering tidak mampu menahan terjadinya banjir dan tanah longsor. Diperlukan gerakan masal menabung air melalui pembangunan sejuta resapan yang memberikan dampak penampungan dan pengendalian secara cepat”

Ada tiga hal yang mempengaruhi tingginya laju kerusakan lahan di Indonesia, pertama adalah energi, kedua adalah resistensi dan ketiga adalah proteksi. Dari segi energi, kerusakan begitu cepat oleh tingginya intensitas hujan, dengan intensitas hujan yang tinggi, maka sebagian besar air hujan yang jatuh hampir tidak dapat diselamatkan, karena sebagian besar akan secara cepat mengalir ke sungai dan kemudian terbuang ke laut. Kondisi ini juga diperparah oleh pendeknya sungai-sungai di Indonesia yang rata-rata hanya sepanjang 250 km, pendeknya sungai juga membatasi penggunaan sumberdaya air untuk berbagai keperluan. Selanjutnya, tanah yang memiliki resistensi yang rendah (erodibilitas tingi), sehingga laju erosi umumnya sangat tinggi, demikian pula laju sedimentasi.

Kondisi ini semakin lengkap bila dilihat oleh lemahnya proteksi, tingginya kepadatan penduduk, kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan perubahan yang begitu cepat, yang secara keseluruhan tidak sebanding dengan resiliensi (daya lenting) ekosistem alam untuk mencapai keseimbangan baru.

Belajar Dari Beringin

Beringin (Ficusspp) adalah pohon yang memiliki nilai khusus bagi orang Timur, dikenal sebagai pohon kehidupan, simbol kekuasaan yang melindungi. Sampai saat ini,   masih bisa disaksikan keberadaan sepasang pohon beringin kembar yang selalu menghiasi alun-alun di depan kraton atau rumah jabatan Bupati di Jawa. Persepsi budaya dan spiritualitas ketimuran terhadap beringin berakar dari peran (niche) ekologis beringin di alam. Arsitektur pohonnya yang besar, rimbun dan melebar, merupakan tempat yang nyaman untuk berlindung dan sekaligus lahan mencari makan bagi berbagai jenis burung  dan mamalia.

Tuhan menciptakan beringin sebagai lumbung makanan bagi berbagai jenis burung pemakan buah di hutan alam. Beringin merupakan sedikit dari pohon hutan yang mampu memproduksi buah dalam jumlah besar (hingga jutaan), masak dalam waktu yang cepat dan biasanya terjadi secara serempak. Saat musim buah tiba, suasana pagi hari di seputar pohon beringin begitu riuh-rendah oleh suara burung, layaknya sebuah pasar, ramai oleh lalu lintas burung yang hilir-mudik mengambil buah. Uniknya, produksi buah beringin tidak mengikuti aturan musim, beringin terus berbuah, ketika pohon-pohon lain berhenti berbuah. Karena itu, buah beringin berperan sebagai ’jaring pengaman sosial’ bagi burung pemakan buah.

Bukan hanya jumlahnya yang melimpah, kandungan gizinyapun tinggi. Buah beringin kaya akan gula, juga kalsium yang sangat dibutuhkan burung untuk pembentukan tulang dan cangkang telur. Buah beringin disukai burung karena mudah dicerna. Burung menggantungkan sekitar 70 - 85 % jenis pakannya dari beringin. Kelimpahan (jumlah) pohon beringin di dalam suatu blok ekosistem hutan tropika, karena itu, menentukan kelimpahan jenis burung pemakan buah di wilayah blok tersebut.

Selasa, 07 Juli 2015

Saatnya Menjual Tanpa Merusak

Di Indonesia, eksploitasi hutan hujan tropika secara gencar dimulai setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, serta Peraturan Pemerintah Nomer 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.

Penebangan hutan hujan tropika (HHT) secara masif dan serentak di berbagai wilayah tentu pada awalnya tidak ditujukan untuk menghancurkan sumberdaya hutan di bumi tercinta ini. Berbagai pihak, termasuk para teknokrat hutan (sering menyebut dirinya sebagai rimbawan) jebolan berbagai universitas kehutanan ternama negeri ini, awalnya begitu haqul yakin bahwa penebangan skala besar ini tidak berdampak pada kehancuran hutan Indonesia. Hal ini Nampak jelas dari berbagai tema atau kesimpulan seminar-seminar kehutanan yang begitu marak di tahun 70-an, demikian pula pidato pejabat-pejabat kehutanan yang selalu menyebut kata ‘lestari’ (sustainable). Bahkan tingginya ke ‘pd’ (‘percaya-diri’)-an ini tercermin pula dari nama berbagai unit usaha kehutanan dan HPH yang juga banyak mengobral kata ‘lestari’.

Namun kenyataannya kini, berbagai jargon kelestarian itu, ternyata kosong belaka. Kata lestari ternyata hanya ditempatkan sebagai aksesoris (hiasan) dan tidak menjadi muara dari setiap kegiatan eksploitasi hutan.

Sistem HPH yang diharapkan sebagai penjaga gawang kelestarian hutan Indonesia ternyata tidak lebih sebagai penjual hutan dalam arti yang sebenar-benarnya. Yang disayangkan, HPH yang telah terbukti merusak hutan, banyak yang hanya cukup ‘menebus’ kesalahannya dengan dicabutnya SK HPH. Ini jelas bukan sebuah petaka, bahkan mereka justru terbebas dari tanggung jawab memperbaiki kondisi hutan yang telah dihancurkan. Kemudian modal yang sudah dihisap dari hutan dapat diinvestasikan ke usaha lain. Sebagaimana namanya ‘Hak Pengusahaan Hutan’, mereka seakan memang hanya menerima ‘hak’ untuk menjual hutan, tanpa kewajiban untuk melestarikannya.

Pertanyaannya, dalam kondisi hutan yang carut marut ini, apakah konsep menjual hutan lama ini masih layak dipertahankan? Apakah sektor kehutanan masih dituntut untuk mengisi pundipundi negara dengan cara menghancurkan hutan yang telah berada diambang kepunahan ini?