Gerakan
konservasi di Indonesia, setidaknya telah berlangsung
sejak empat dasa warsa yang lalu. Kegiatan rehabilitasi hutan
(reboisasi) dan lahan (penghijauan) telah dimulai
sejak akhir tahun
60-an. Berawal dari
sebuah proyek, kemudian menjadi sebuah gerakan nasional
yang dikukuhkan melalui Instruksi Presiden No. 8/1976.
Dalam jangka waktu
tiga puluh tahun, gerakan tersebut tidak pernah
terhenti, komitmen pemerintah dalam kegiatan reboisasi dan penghijauan bahkan semakin tinggi dengan
digulirkannya Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) pada tahun 2004.
Pemerintah
juga memiliki komitmen dalam konservasi keragaman
hayati, Direktorat Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) telah
ada sejak urusan kehutanan masih dibawah
Departemen Pertanian. Pada saat Departemen Kehutanan terbentuk pada tahun 1983,
Direktorat PPA ditingkatkan menjadi Direktorat
Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).
Luas kawasan konservasi baik daratan maupun lautan terus
ditingkatkan. Gerakan konservasi yang telah dirintis oleh pemerintah,
mulai tahun 1990-an, diperkuat oleh kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik
yang berskala lokal, nasional maupun
internasional. LSM yang
merupakan representasi dari
civil society ini mulai bermunculan
bak jamur di musim hujan, menjelang dan setelah masa reformasi.
Jelaslah, bahwa
konservasi bukanlah barang
baru di Indonesia. Pertanyaannya,
mampukah kerusakan hutan dikendalikan dan konservasi ditegakan? Secara jujur, success story
Indonesia dalam gerakan
konservasi masih sangat minim. Deforestasi melaju kencang
hampir tanpa kendali, sedangkan perbaikan, kalaupun ada, sangat
tidak seimbang dengan
mega kerusakan yang terjadi. Ironisnya, gerakan
reformasi, demokratisasi dan otonomi daerah selama ini tidak mampu menegakan
konservasi, sebaliknya konservasi
justru semakin surut kebelakang. Laju deforestasi justru semakin
meningkat dalam era reformasi. Pertanyaannya kemudian, apakah
yang melatar belakangi kegagalan gerakan
konservasi di Indonesia?
Selama ini sebagian besar upaya konservasi baik yang difasilitasi oleh pemerintah maupun
lembaga konservasi (LSM) dilaksanakan
dalam bentuk keproyekan. Karakter utama proyek adalah
kesementaraan (temporer), aturan
administrasi yang kaku dan
indikator ketercapaian yang monumental dan (sering) tidak realistis untuk
dicapai dalam waktu
yang terbatas. Implikasinya, pelaksana
proyek sering hanya berorientasi pada hasil
yang bersifat instant, tanpa memperhatikan proses. Dampaknya, berbagai gerakan konservasi hutan
kalau toh ada, biasanya hanya berlangsung sesaat.
Proyek konservasi (atau proyek apapun
di negeri ini) sering justru mendidik
masyarakat dan birokrat bermental keproyekan. Jiwa
kemandirian masyarakat dan perbaikan kinerja
pemerintah yang harusnya
terbangun oleh keberadaan proyek, sering tidak tercapai,
sebaliknya justru tergantung oleh proyek. Padahal ‘proyek’ hanya dimaksudkan sebagai triger (pemicu) sebuah perbaikan, kemudian perbaikan tersebut
mesti dipelihara dan dikembangkan
oleh pemerintah dan masyarakat dalam periode pasca proyek.
Proyek
yang dimaksudkan untuk membangun budaya kerja, sering justru hanya
memperkuat budaya materialisme. Masyarakat yang sejak jaman
dulu kala memiliki
tradisi menanam pohon
misalnya, kini untuk menanam di kebunnya sendiri yang notabene untuk kepentingannya sendiripun, mesti didorong
oleh kucuran dana Gerhan. Pemerintah yang bertugas mengelola kelestarian
hutan sering tidak mampu mengendalikan kerusakan hutan yang ada didepan mata, karena untuk bertindak harus menunggu kucuran dana proyek.
Singkatnya,
berbagai proyek yang ada selama ini tidak berhasil
membangun kemandirian masyarakat yang merupakan kunci utama
dalam gerakan pemberdayaan masyarakat di bidang konservasi sumberdaya alam.
Sedangkan semangat pengabdian dan
kesetiakawanan (jiwa korsa) aparat pemerintah di bidang konservasi justru terkikis oleh budaya materialisme yang dipicu oleh sistem keproyekan.
Konservasi dan kemiskinan
Menjelang
musim kemarau, bulan Juli dan Agustus tahun 2006,
melalui iklan layanan masyarakat di layar kaca, Presiden bersama Menteri
Kehutanan begitu gencar melakukan kampanye
pencegahan kebakaran hutan
dan lahan, ‘Ini
harus kita hentikan! Ironisnya, di lapangan, kebakaran hutan
dan pembakaran lahan terus terjadi
hampir tidak terkendali.
Pertanyaannya,
apakah pemerintah sudah tidak berwibawa
lagi? Atau masyarakat sudah begitu
bebal (ignorant)? Tepatnya, kenyamanan
lingkungan belum dirasakan sebagai kebutuhan hidup
oleh masyarakat yang masih berjuang melawan belitan kemiskinan.
Kenyamanan lingkungan (baca: konservasi) hanya
menjadi kebutuhan masyarakat yang sejahtera, sebagaimana masyarakat di
Singapura dan Malaysia dan negara maju lainnya yang memiliki
tingkat kemakmuran yang tinggi. Kebutuhan utama masyarakat
Indonesia adalah menyiasati kebutuhan hidup ditengah
semakin terbatasnya pilihan pemenuhan hidup. Perusakan
lingkungan dilakukan, bukan semata karena miskinnya pemahaman, melainkan karena
keterbatasan pilihan. Masyarakat
tidak melakukan konservasi bukan karena mereka kurang memahaminya, melainkan mereka tidak berdaya untuk melakukannya !
Memahami kondisi ini,
gerakan konservasi di Indonesia jelas tidak cukup dilakukan melalui kegiatan
penyadaran. Gerakan konservasi harus
mampu menciptakan kondisi pemungkin (enabling condition ) untuk membuat
masyarakat berdaya. Yang dimaksud sebagai masyarakat berdaya
adalah masyarakat yang memiliki
kemandirian, memiliki kemampuan mencari nafkah secara manusiawi, masyarakat yang memiliki
harkat dan martabat, masyarakat yang
mampu mengaktualisasikan diri, masyarakat yang
memiliki bargaining power.
Ketidak
berdayaan masyarakat berakar pada faktor kemiskinan,
baik kemiskinan alamiah maupun kemiskinan struktural. Kemiskinan alamiah adalah
kemiskinan yang disebabkan
oleh kualitas sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang rendah sehingga
mereka tidak mampu
berproduksi.
Kemiskinan
struktural adalah kemiskinan yang secara langsung atau tidak
disebabkan oleh kurang
tepatnya tatanan kelembagaan. Dalam
hal ini, tatanan kelembagaan dapat diartikan sebagai tatanan organisasi atau kebijakan ekonomi
pemerintah yang tidak memihak pada masyarakat miskin.
Kemiskinan adalah buah dari buruknya iklim
hidup yang terwujud pada sulitnya kelompok masyarakat mengakses pelayanan publik.
Kemiskinan dan ketidak berdayaan bak ayam dan telur, tidak
jelas mana yang lebih dulu ada. Karena kemiskinan, maka masyarakat
tidak berdaya. Hal ini membuat mereka selalu menjadi obyek
pemerasan masyarakat yang lebih berdaya, dan karenanya mereka
semakin miskin dan tidak berdaya.
Kondisi ini membuat
masyarakat semakin tidak peduli terhadap konservasi. Ketidak
pedulian tersebut berdampak pada semakin merosotnya kualitas hidup
dan kehidupan masyarakat dan karena itu mereka semakin
miskin dan tidak berdaya.
Gerakan konservasi dengan demikian harus
mampu memutus lingkaran setan
(vicious circle) kemiskinan dan ketidakberdayaan. Tanpa
menyentuh akar masalah yang sebenarnya, sebagaimana berbagai proyek konservasi di negeri ini, konservasi di Indonesia hanya akan menjadi
sebuah wacana, sumber inspirasi penciptaan proyek-proyek
baru, namun tidak pernah hadir dan dibutuhkan oleh masyarakat
akar rumput. Gerakan konservasi adalah
gerakan membangun kehidupan, karenanya harus bersifat total, menyentuh
seluruh aspek hidup dan kehidupan masyarakat.
Konservasi dan Transformasi
Sosial
Sumberdaya
hutan memiliki kandungan kekayaan yang luar biasa,
baik yang bersifat
tangible (kayu maupun non-kayu), maupun yang intangible (keindahan alam, hasil air, keragaman hayati). Ironisnya
sebagian besar masyarakat yang berada di sekitar hutan adalah masyarakat miskin.
Tidak ada penebang kayu
atau pengumpul rotan yang hidup berkecukupan. Hal ini terjadi karena
masyarakat di sekitar hutan adalah masyarakat
yang tidak berdaya. Sayangnya, pencaharian sebagai pengumpul sumberdaya
justru membuat mereka semakin tidak berdaya, karena mereka
hanya terbiasa menggantungkan kemurahan alam.
Kondisi ini yang
membuat hidup mereka
terus dan semakin terbelakang.
Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan tidak dapat dicapai dengan sekedar
membuka akses dan kontrol masyarakat
terhadap sumberdaya hutan, melainkan harus
memperkuat budaya berproduksi dengan mengolah
kekayaan alam
yang berada di sekitar hutan. Kegiatan bisnis yang sesuai untuk
konservasi, karena itu, bukanlah bisnis mengolah hutan yang (sering)
berujung pada eksploitasi hutan besar-besaran oleh pihak
luar, melainkan bisnis
pertanian dalam arti luas.
Upaya pengalihan ini tentunya bukan hal yang sederhana, mengingat menebang kayu atau memungut
rotan selain telah menjadi
kebiasaan, barang yang dihasilkan juga bersifat liquid, artinya mudah
diuangkan dalam waktu cepat. Sedangkan bisnis pedesaan berbasis
pertanian, apapun bentuknya
dan betapapun prospektifnya, tetap memerlukan proses
dan waktu yang relatif lama hingga
keuntungan siap dipetik. Oleh karena itu,
masyarakat biasanya tidak
mudah tergiur dengan
alternatif baru, mereka perlu
bukti-bukti yang kongkrit, mengingat kondisi
ekonomi mereka yang sudah cukup berat, tidak ingin ditambah dengan peluang resiko kegagalan.
Kegiatan pengembangan bisnis dengan demikian bukanlah pekerjaan yang gampang, mengingat
tidak ada ‘obat
mujarab’ yang mampu
merubah masyarakat secara
cepat. Fasilitator pengembang bisnis harus mampu meyakinkan masyarakat terhadap berbagai keuntungan dan perbaikan ekonomi
masyarakat dari model bisnis yang ditawarkan. Bisnis yang ditawarkanpun harus menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu
yang relatif pendek,
karena masyarakat umumnya
tidak memiliki ‘nafas yang panjang’ untuk menunggu terlalu lama.
Pemberdayaan masyarakat juga tidak dapat
dijalankan dengan pola ‘Sinterklas’ sebagaimana yang banyak terjadi di
berbagai proyek konservasi. Masyarakat harus dididik untuk tidak bermental proyek dan hanya mengharapkan bantuan
cuma-cuma (there is no free
lunch).
Masyarakat harus dididik untuk disiplin dan bertanggung
jawab.
Komitmen
masyarakat terhadap konservasi harus dibangun melalui kontrak
sosial, untuk memastikan bahwa bisnis yang dikembangkan
benar-benar menjadi alternatif penghasilan baru dan bukan
sekedar sebagai tambahan penghasilan dari kegiatan eksploitasi
hutan yang masih terus dilakukan.
Masyarakat
harus memiliki kelembagaan ekonomi yang kuat dan
mandiri, yang dikembangkan oleh, dari dan untuk masyarakat. Lembaga
ini harus mampu
berperan untuk mengatur kebutuhan ekonomi
masyarakat, yaitu dari mulai proses
produksi, pengolahan,
pemasaran hasil, termasuk membangun akses masyarakat terhadap
lembaga perbankan. Lembaga
semacam ini harus disiapkan oleh pemerintah dan LSM sebagai
exit strategy.
Perubahan dari masyarakat ’tidak berdaya’ menjadi
’berdaya’ adalah sebuah proses sosial yang tidak mungkin
dicapai secara instant,
karena hal tersebut
menyangkut perubahan perilaku, perubahan sosial dan budaya masyarakat. Konservasi karena itu hanya dapat diwujudkan melalui
gerakan transformasi ekonomi
dan sosial masyarakat. Sesuatu yang mungkin
dapat dijadikan bahan renungan bagi para penggiat
konservasi di negeri ini !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar