Di Indonesia,
eksploitasi hutan hujan tropika secara gencar dimulai setelah terbitnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, serta Peraturan
Pemerintah Nomer 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak
Pemungutan Hasil Hutan.
Penebangan hutan hujan
tropika (HHT) secara masif dan serentak di berbagai wilayah tentu pada awalnya
tidak ditujukan untuk menghancurkan sumberdaya hutan di bumi tercinta ini.
Berbagai pihak, termasuk para teknokrat hutan (sering menyebut dirinya sebagai
rimbawan) jebolan berbagai universitas kehutanan ternama negeri ini, awalnya
begitu haqul yakin bahwa penebangan skala besar ini tidak berdampak pada
kehancuran hutan Indonesia. Hal ini Nampak jelas dari berbagai tema atau
kesimpulan seminar-seminar kehutanan yang begitu marak di tahun 70-an, demikian
pula pidato pejabat-pejabat kehutanan yang selalu menyebut kata ‘lestari’ (sustainable).
Bahkan tingginya ke ‘pd’ (‘percaya-diri’)-an ini tercermin pula dari
nama berbagai unit usaha kehutanan dan HPH yang juga banyak mengobral kata ‘lestari’.
Namun kenyataannya
kini, berbagai jargon kelestarian itu, ternyata kosong belaka. Kata lestari ternyata
hanya ditempatkan sebagai aksesoris (hiasan) dan tidak menjadi muara dari
setiap kegiatan eksploitasi hutan.
Sistem HPH yang
diharapkan sebagai penjaga gawang kelestarian hutan Indonesia ternyata tidak lebih
sebagai penjual hutan dalam arti yang sebenar-benarnya. Yang disayangkan, HPH
yang telah terbukti merusak hutan, banyak yang hanya cukup ‘menebus’ kesalahannya
dengan dicabutnya SK HPH. Ini jelas bukan sebuah petaka, bahkan mereka justru
terbebas dari tanggung jawab memperbaiki kondisi hutan yang telah dihancurkan.
Kemudian modal yang sudah dihisap dari hutan dapat diinvestasikan ke usaha
lain. Sebagaimana namanya ‘Hak Pengusahaan Hutan’, mereka seakan memang hanya menerima
‘hak’ untuk menjual hutan, tanpa kewajiban untuk melestarikannya.
Pertanyaannya, dalam
kondisi hutan yang carut marut ini, apakah konsep menjual hutan lama ini masih
layak dipertahankan? Apakah sektor kehutanan masih dituntut untuk mengisi
pundipundi negara dengan cara menghancurkan hutan yang telah berada diambang
kepunahan ini?
Konsep tebang pilih di
hutan alam
Dalam Ilmu Kehutanan,
konsep tebang pilih (selective logging)--sebuah mahzab silvikultur (ilmu
budidaya hutan) polisiklik--adalah menebang riap/laju pertumbuhan (growth,
increment) ekosistem hutan, sehingga keberadaan hutan sebagai faktor
produksi bersifat tetap. Ibarat ekosistem hutan adalah sebuah pabrik
kayu, maka pepohonan hutan adalah pabriknya. Apabila sebuah HPH mendapat
konsesi hutan seluas 100.000 ha, kemudian rata-rata riap (pertumbuhan)
ekosistem hutan adalah sebesar 1 m3/ha, maka jatah rata-rata tebangan
HPH per tahun (annual allowable cut) sebesar 100.000 m3. Ribuan
m3 kayu karenanya dapat diambil, tanpa harus menghancurkan ekosistem hutan
sebagai pabrik kayu. Apabila HPH mendapatkan konsesi pengusahaan hutan
selama 20 tahun, maka pada akhir tahun ke 20 masa konsesi, HPH harus
mengembalikan hutan tersebut kepada negara dalam kondisi baik. Prinsip
inilah yang dalam ilmu kehutanan dikenal sebagai prinsip kelestarian hasil
(sustainable yield principle).
Sebutan Hutan Hujan
Tropika (HHT) pertama diperkenalkan oleh A.F.W. Schimper (seorang
ahli botani kebangsaan Jerman) pada tahun 1898 dalam bukunya yang pada
tahun 1903 diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berjudul ‘Plant
geography upon an ecological basis’. Schimper menggunakan istilah trophies
Regenwalt yang kemudian dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai tropical
rain forests, yang berarti hutan yang selalu basah, tidak pernah,
jarang atau hanya secara musiman mengalami kekurangan air.
Di dunia ini ada tiga
kelompok besar HHT, yaitu HHT blok Amerika (American/Neotropical rain forest),
HHT Afrika (African rain forest) dan HHT Indo-Malaya (Indo Malayan/
Eastern/Malesia rain forest). HHT blok Amerika terletak di Amerika Latin
(Amerika Tengah, Amerika Selatan dan Kepulauan Karibea) serta terpusat di
lembah sungai Amazon dan Orinoko. Blok HHT terbesar yang luasnya sekitar tiga
perlima HHT bumi ini sebagian besar berada di Brazil yang sekaligus merupakan negara
pemilik hutan terluas di dunia. Blok Kedua adalah HHT Afrika yang proporsinya
kurang dari seperlima HHT bumi dan berada di Afrika Tengah serta terkonsentrasi
di lembah Kongo/ Zaire. Sedangkan HHT Indo-Malaya berada di kawasan Asia Pasifik,
terpusat di Indonesia dan Malaysia.
Dominasi famili Dipterocarpaceae
di HHT Indo-Malaya membuat HHT ini memiliki nilai yang lebih tinggi
dibandingkan dengan HHT Amerika dan Afrika. HHT Indo-Malaya juga paling ideal untuk
dikelola secara lestari. Sekitar lima hingga sepuluh tahun sekali, Famili Dipterocarpaceae
mengalami pembungaan dan pembuahan besar-besaran, sehingga lantai hutan
dipadati oleh hamparan anakan pohon yang menjamin kelestariannya. HHT Indo-Malaya
juga memiliki kerapatan dan kekayaan jenis komersial tertinggi di dunia,
sehingga membuat bisnis penebangan hutan (logging) lebih ekonomis dan
menguntungkan dibandingkan di Amerika Selatan dan Afrika. Kondisi hutan seperti
inilah yang mendukung Indonesia hingga pernah dijuluki sebagai ‘macan kayu’
Asia.
Prinsip dasar
silvikultur tebang pilih sebetulnya adalah menghindarkan ke-mubazir-an alam.
Hutan alam betapapun bagusnya, dieksploitasi atau tidak, secara alami tetap
mengalami ‘kerusakan’. Beberapa pohon akan tumbang, baik oleh bencana alam
seperti sambaran petir, badai, tanah longsor atau mati secara alami karena umur
yang terlalu tua (over-maturity). Tumbangnya beberapa pohon akan membuka
tajuk hutan, sehingga cahaya matahari bisa menerobos lantai hutan yang kemudian
merangsang pertumbuhan anakan pohon dan merangsang hadirnya tegakan muda.
Dengan demikian hutan alam yang tidak terganggu sekalipun mengalami dinamika
perubahan dan terdiri dari berbagai mosaik tingkat pertumbuhan, dimana tingkat
kekasaran mosaiknya ditentukan oleh frekuensi dan intensitas gangguan alaminya.
Walau tanpa perlakuan
khusus, hutan tropis akan mampu menyembuhkan dirinya dari berbagai dampak
pembalakan hutan, asalkan hutan bekas pembalakan (logged over area) ini
harus dijaga dari berbagai kerusakan. Diantaranya adalah, tebang cuci mangkok (relogging),
atau perambahan kawasan hutan oleh masyarakat yang datang setelah jalan-jalan
hutan terbuka. Pengelolaan hutan tropis sebenarnya tidak memerlukan teknologi canggih
dan rumit, curah hujan yang tinggi dan tanah hutan yang masih subur, akan
mendukung terjadinya suksesi alam dari hutan-hutan sekunder secara cepat,
asalkan hutan tersebut tidak terganggu atau sengaja untuk dirusak.
Konsep tebang pilih
ditujukan untuk mengurangi ke-mubazir-an alam dengan mengurangi tegakan
tua, kemudian pada saat yang sama merangsang tumbuhnya tegakan muda. Hutan
tropis juga dikenal memiliki daya recovery (pemulihan) yang tinggi
terhadap gangguan akibat pembalakan hutan. Jelaslah bahwa konsep tebang pilih
sebetulnya sama sekali tidak dimaksudkan untuk merusak, justru sebaliknya
sebagai upaya meningkatkan produktifitas hutan.
Menjual dengan merusak
Sejarah mencatat konsep
silvikultur tebang pilih sebagaimana diuraikan diatas tidak diterapkan secara
murni dan konsekuen di lapangan, dampaknya adalah kehancuran hutan. Dari
sekitar 570 HPH yang pernah ada, tidak ada satupun yang terbukti mampu mengelola
hutannya secara lestari dengan sistem tebang pilih. Bahkan bukan hanya HPH yang
dimiliki oleh perusahaan swasta atau BUMN kehutanan, HPH yang dikelola oleh
perguruan tinggi kehutanan-pun hancur juga, bahkan hutan latihan atau hutan penelitian
yang dikelola pemerintah yang seharusnya menjadi contoh juga mengalami nasib
serupa.
Kenapa semuanya itu
terjadi? Jawabnya sederhana, karena sebagian besar pihak yang terlibat dalam
eksploitasi hutan, baik swasta, BUMN maupun pemerintah hanya berniat menjadikan
hutan sebagai mesin uang. Niat ini sejak awal tersirat dari Peraturan Pemerintah/PP
Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan
Hasil Hutan. PP ini menyebutkan bahwa negara memandang hutan sebagai suatu
potensi kekayaan alam yang perlu segera dimanfaatkan secara maksimal. Kata ‘segera’
dan ‘maksimal’ yang tercantum dalam konsideran PP tersebut menunjukan bahwa
negara lebih memandang hutan sebagai sesuatu yang perlu segera dijual, dibandingkan
sebagai sumberdaya yang perlu dikelola secara cermat. Karena itu, di saat hutan
masih melimpah, kesuksesan HPH umumnya hanya dilihat dari berapa besar volume
kayu yang bisa ditambang dari hutan, dan bukan keberhasilannya mengamankan
hutan untuk tebangan rotasi berikutnya.
Karena itu, ‘logging’
yang dalam konsep pengelolaan hutan secara lestari adalah sebuah upaya
untuk mengendalikan kemubazir- an alam tidak lebih hanya
diartikan sebagai proses penambangan kayu tanpa kendali. Kegiatan silvikultur
yang semula didisain menjadi ujung tombak pelaksanaan logging, dalam praktiknya
hanya digunakan sebagai sekedar hiasan. Sarjana-sarjana kehutanan professional yang
harusnya menjadi panglima pengelolaan kelestarian hutan, banyak yang akhirnya
cukup digantikan oleh operator chain-saw yang ukuran kinerjanya adalah
besarnya volume kayu yang dapat ditambang dari hutan dan bukan kelestarian
ekosistem sumberdaya hutan itu sendiri.
Konsep menjual hutan
macam inilah yang kemudian membawa negeri ini menjadi penghasil log terbesar di
dunia, yang membuat sebagian besar rimbawan, politisi dan aparatnegeri ini
ketiban rejeki nomplok (windfall profit). Produksi log nasional menembus
angka 100 juta m3 per tahun. Devisa kayu yang diperoleh pada tahun 1980-an
pernah menduduki posisi kedua setelah minyak. Pada tahun 1990-an, perolehan
devisa kayu adalah kedua setelah tekstil.
Namun konsep menjual
hutan macam ini jelas tak akan bertahan lama. Gilang-gemilang itu seakan hanya
terjadi dalam sekejap. HPH dan industri kehutanan secara perlahan tetapi pasti
berguguran. Pada tahun 1990 masih tercatat 567 HPH yang menguasai 60 juta
hektar, sepuluh tahun kemudian hanya tersisa 270 HPH dengan luas 28 juta
hektar. Kemudian pada tahun 2004, jumlahnya merosot lagi menjadi 225 HPH.
Semakin rusaknya hutan, dan tingginya ancaman kerusakan hutan dari berbagai pihak,
telah membuat sejumlah besar HPH berguguran, sekitar 25 - 40 HPH gulung tikar
setiap tahunnya.
Semakin
terakumulasinya konflik kepentingan atas sumberdaya hutan telah membuat laju dehutanisasi
(deforestation, penggundulan hutan) meningkat tajam. Pada periode
1985-1997 sebesar 1,9 juta ha/tahun, atau hutan alam seluas enam lapangan sepak
bola hancur setiap menitnya. Sementara pada periode 1997-2000 (menurut Badan
Planologi, Departemen Kehutanan, 2003) justru meroket menjadi 3,8 juta hektar
per tahun. Sebuah laju kerusakan hutan alam terhebat di dunia !
Saat ini, 72 persen
hutan alam Indonesia yang sering disebut oleh para pecinta lingkungan sebagai hutan
surgawi (paradise forest) telah terdegradasi, sedangkan 40 persen
hutan Indonesia telah hancur dan sebagian besar telah dikonversi untuk berbagai
tata-guna lahan non-hutan. Hutan alam Indonesia yang masih tersisa diperkirakan
hanya 20 persen saja (Greenpeace, 2006).
Kini sebagian besar
penebangan kayu dilakukan secara illegal oleh para cukong kebal hukum. Yang lebih
memprihatinkan lagi, sebagian besar keuntungan tersebut justru dinikmati oleh
China dan Malaysia. Para cukong itu begitu mahir menjual hutan Kalimantan dan
Papua secara diam-diam ke China dan Malaysia, kemudian negara tersebut
mengekspornya ke Jepang, Eropa, Australia dan Amerika Serikat. Kondisi macam
ini ditengarai menimbulkan kerugian miliaran dollar AS setiap tahunnya. Namun
apa mau dikata, gerakan penghancuran lingkungan yang begitu masif dan
teroganisir ini tidak bisa dihentikan oleh negara.
Menjual tanpa merusak
Mengambil pelajaran
dari kerusakan hutan nasional yang terjadi, bersyukurlah bahwa masyarakat Buton
dimana penulis bekerja saat ini, masih memiliki Hutan Lambusango (65.000 ha)
yang sampai kini belum tersentuh oleh konsep menjual hutan dengan cara merusak.
Tidak ada ceritanya menjual kayu hutan alam itu menguntungkan. Apabila
dilakukan audit sumberdaya, keuntungan yang diperoleh dari penjualan kayu pasti
tidak seimbang dengan biaya ekologi dan sosial yang ditimbulkan akibat
kerusakan ekosistem hutan.
Setiap hutan alam yang
masih utuh memberikan jasa lingkungan bagi masyarakat disekitarnya. Dengan
semakin langkanya hutan alam, maka jasa lingkungan hutan ini memiliki nilai
kelangkaan yang semakin tinggi pula. Sebagai ilustrasi dari Buton, saat ini,
seluruh jasa lingkungan Hutan Lambusango sudah mulai dikenal oleh pemangku
kepentingannya dan telah mulai dijual dengan tanpa merusak.
Masyarakat Lambusango
kini begitu sadar apabila sumberdaya air Hutan Lambusango selain digunakan
sebagai sumber air minum dan irigasi, selama ini juga telah dimanfaatkan
sebagai pembangkit listrik yang dinikmati oleh penduduk di Kabupaten Buton,
Kota Bau-Bau serta sebagian wilayah Kabupaten Muna. Ada lebih dari 50.000
Kepala Keluarga (KK) yang kebutuhan energinya disokong oleh keberadaan Hutan Lambusango.
Masyarakat juga sadar bahwa Hutan Lambusango yang terjaga dengan baik telah
mampu memelihara kejernihan sungai, menjaga kualitas dan kuantitas air, serta
memelihara kelestarian ekosistem perairan laut disekitar Pulau Buton. Ada
sekitar 45.000 KK, yang terdiri dari nelayan, petani rumput laut dan peternak kerang
mutiara (siput mabe) yang merasa disokong mata pencahariannya oleh keberadaan
Hutan Lambusango.
Masyarakat Lambusango
juga menyadari apabila keindahan dan keragaman hayati Hutan Lambusango telah
membuat hutan ini menjadi laboratorium konservasi biologi internasional. Setiap
tahunnya sekitar 100 - 200 orang wisatawan asing datang dari berbagai penjuru
dunia ke Hutan Lambusango untuk menikmati keindahan dan meneliti keragaman
hayatinya. Kegiatan ekowisata (wisata ilmiah dan budaya) yang difasilitasi oleh
Operation Wallacea Ltd ini mampu memberikan mata pencaharian berkelanjutan
(sustainable livelihood) bagi masyarakat setempat, sedikitnya ada 60 KK
yang terlibat dalam kegiatan ini.
Inilah konsep menjual
tanpa merusak ala masyarakat Lambusango, Buton. Dengan konsep inilah Hutan
Lambusango tidak pernah tersentuh perusak hutan ala HPH, sehingga masih bertahan
sampai saat ini.
Menjual sekaligus
membangun
Belajar dari sejarah
pengelolaan hutan jati di Jawa. Pada awalnya, jati yang tumbuh di Pulau Jawa adalah
jati alam, bukan jati tanaman. Belanda, saat itu VOC (Vereenigde
Oost-Indische Compagnie, kongsi dagang Belanda, sering disebut ‘Kompeni
Belanda’), adalah entitas bisnis pertama yang menebang jati alam di Pulau Jawa.
Namun konglomerat Belanda itu bukan sekedar menebang, melainkan sekaligus
membangun pengelolaan hutan Jati alam di Jawa secara lestari.
Sebelum menebang,
mereka mendalami kultur jati dengan baik, mereka menyiapkan berbagai model permudaan
jati, melakukan percobaan penjarangan jati, penterasan dan sebagainya. Kemudian
sambil menebang, mereka juga secara perlahan membangun baik dari sisi tegakan
maupun administrasi pengelolaannya. Administrasi itu penting dalam pengelolaan hutan,
tanpa administrasi yang baik tidak mungkin hutan dapat dikelola dengan lestari.
Pengukuran hutan harus dilakukan dengan cermat dengan tingkat ketelitian
tinggi, bukan hanya sekedar ada data, apalagi data tersebut dihasilkan dari survey
yang penuh rekayasa. Menyadari hal itu, Belanda secara terus menerus membangun administrasi
pengelolaan tegakan jati, mulai dari penebangan, penanaman, pemeliharaan, penjarangan,
penterasan, sedemikian rupa sehingga jati alam yang ditebang dapat tumbuh
menjadi hutan jati tanaman dengan kualitas dan produktifitas yang lebih tinggi
dari jati alam.
Sambil mengeksploitasi
hutan jati alam, secara perlahan Belanda juga menata kelembagaan pengelolaan
hutan jati. Belanda membangun kesatuan-kesatuan pengelolaan hutan yang batasnya
mengikuti batas alam (daerah aliran sungai). Kemudian membagi menjadi
bagian-bagian kesatuan hutan, demikian seterusnya hingga sampai ke petak dan
anak petak. Setiap jengkal tanaman jati telah begitu jelas siapa yang
bertanggung jawab atas penanaman, pemeliharaan dan penebangan, termasuk pengamanan
hutannya, baik dari pencurian maupun kebakaran. Semua begitu rapi, teratur dan
mudah dipahami, bahkan oleh seorang mandor yang hanya tamat sekolah rakyat.
Dengan administrasi yang rapi, tidak ada satupun pohon jati yang tumbang tanpa
perhitungan yang matang serta adanya jaminan kelestariannya. Di tangan Belanda
prinsip kelestarian hasil (sustainable yield principle) benar-benar
dapat ditegakan, dan produktifitas hutan jati-pun berhasil dipertahankan selama
beberapa abad.
Inilah konsep menjual
dengan membangun ala Belanda. Kita perlu bercermin dengan Belanda, VOC sebagai
konglomerat asing, representasi dari sebuah rejim kapitalis dan kolonialis
--yang kita pandang sebagai penguasa licik dan serakah--saja, begitu cermat dan
penuh tanggung jawab dalam memperlakukan hutan jati di Jawa. Mereka bukan
sekedar meraup keuntungan, tetapi juga bekerja keras untuk membangun. Bahkan
rejim kolonial Belanda selama beberapa abad mencengkeram bumi nusantara juga
hampir tidak menyentuh hutan hujan tropika di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua,
Maluku dan pulau-pulau lainnya. Sebaliknya di tangan Bangsa Indonesia, hanya
dalam hitungan puluhan tahun semuanya ludes ! Begitu luar biasa kekayaan negeri
ini yang telah terjual entah untuk kepentingan siapa.
Inilah saatnya untuk
bercermin dan memperbaiki diri. Dengan alasan apapun, konsep menjual hutan
dengan merusak harus segera dihentikan. Marilah kita membangun semangat menjual
sekaligus membangun, atau setidaknya menjual tanpa merusak. Berhentilah berebut
untuk sekedar menghabiskan hutan yang masih tersisa !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar